SUMBER HUKUM
ISLAM
AHLUSSUNAH
WALJAMAAH
1.
AL-QUR’AN
Pengertian
Al-Qur’an menurut bahasa
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a
(قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya
bererti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat
menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا
وقرآنا)
sama seperti anda menuturkan, Ghofaro Ghafran Wa Qhufroonan (غفر غفرا
وغفرانا).
Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia
adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, ertinya Matluw
(yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah
mashdar dari Ism Faa’il, ertinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) kerana ia mengumpulkan/mengoleksi
berita-berita dan hukum-hukum.*
Secara Syari’at :
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul
dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali
dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas
Al Quran menurut arti istilah (terminologi) yaitu
1. Alquran adalah firman Allah SWT, yang
merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir dengan
perantaraan Malaikat Jibril yang tertulis di dalam mushaf yang disampaikan
kepada kita secara mutawatir yang diperintahkan membacanya, yang dimulai dengan
surat Al fatihah dan ditutup dengan Surat Annas.
2. Alquran
adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
disampaikan kepada kita secara mutawatir, yang diperintahkan membacanya yang
menantang setiap orang (untuk menyusun walaupun) dengan (membuat) surat yang
terpendek dari pada surat-surat yang ada di dalamnya.
3. Alquran diperintahkan untuk dibaca (selain
dipelajari dan diamalkan) karena
4. Alquran ditulis di dalam mushaf, bahwa Alquran
ini ditulis sejak masa turun (Nabi Muhammad SAW). Karena selalu ditulis inilah
Alquran juga disebut “Alkitab”. Dewasa ini mushaf Alquran disebut “Mushaf
Usmani” karena penulisannya mengikuti metode usman Bin Affan
2.
HADIST (AS SUNNAH)
Sebagaimana telah diketahui bahwa diantara nama-nama
Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah "Salafiyyun", sangatlah sesuai bila
dijelaskan apa pengertian As Sunnah menurut bahasa dan istilah, kemudian kita
uraikan pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta sebab-sebab munculnya istilah
tersebut.
As Sunnah menurut
bahasa adalah thariq (jalan) dan sirah (sejarah hidup). Para Ulama bahasa
berselisih pendapat; apakah menurut bahasa pengertian As Sunnah itu hanya
terbatas jalan yang baik (thariq hasanah) ataukah mencakup jalan yang baik
maupun yang buruk? Yang benar ialah bahwa menurut bahasa, As Sunnah adalah
thariq (jalan) yang baik maupun yang buruk. Di antara hal-hal yang menunjukan
pengertian ini adalah hadits Nabi Shalallahu’alaihi wa salam.
Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari
ayahnya Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ
سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ
بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam,
maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah
tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa
yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan
dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi
dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR; Imam
Muslim, Nasa’i, At Tarmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
(Yakni), ketika Nabi shalallahu’alaihi wa
salam membagi sunnah itu menjadi dua, yang baik (sunnah hasanah) dan yang buruk
(sunnah sayyi-ah).
-Adapun pengertian As Sunnah
menurut istilah, ada istilah menurut ahli hadits (muhaddits), sebagaimana
halnya ada istilah menurut ahli ushul fiqih dan ahli fiqih. Menurut para
muhadditsin, As Sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi shalallahu’alaihi
wa salam, baik ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir) dan sifat (budi pekerti
maupun perawakan) beliau, serta sejarah hidup beliau, baik sebelum maupun
sesudah beliau diutus [Lihat Qawaidut Tahdits Al Qasimi (hal 64)].
-Sedangkan menurut ahli ushu fiqihl, As Sunnah
dimutlakkan kepada semua yang dinukil dari Nabi shalallahu’alaihi wa salam,
dari hal-hal yang tidak dinashkan dari Beliau shalallahu’alaihi wa salam, baik
sebagai keterangan terhadap apa yang ada dalam Al Kitab atau tidak [Lihat Ushul
Ahkam Al Amidi (1/169)].
-As Sunnah dalam istilah ahli
fiqih, dimutlakalan kepada semua hal yang bukan wajib. Maka jika dikatakan
bahwa perkara ini sunnah, artinya (perkara tersebut) bukan fardlu dan bukan
pula wajib, tidak haram serta tidak pula makruh [Lihat Syarhul Kawkabul Munir
(2/160)].
-Akan tetapi As Sunnah menurut
kebanyakan salaf lebih luas dari pada itu. Karena yang mereka maksud dengan As
Sunnah adalah ma’na yang lebih luas daripada yang dipaparkan para muhaddits,
ahli ushul dan ahli fiqih. Sebab As Sunnah yang dimaksud adalah kesesuaian
dengan Al Kitab (Al Qur’an). Sedang sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa
salam serta para sahabatnya adalah sama dalam masalah ‘aqidah maupun ibadah.
Lawannya adalah bid’ah.
Sehingga bila dikatakan si
Fulan di atas As Sunnah, jika amalannya sesuai dengan Kitab Allah dan Sunnah
Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam. Lalu bila dikatakan si Fulan di atas
bid’ah, jika amalannya menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah atau salah satunya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
”Adapun lafaz As Sunnah dalam perkataan salaf, mencakup sunnah dalam masalah
ibadah dan I’tiqad, meskipun kebanyakan yang menyusun tulisan tentang As Sunnah
mengkhususkan pembahasannya dalam bidang I’tiqad" [Lihat Al Amr bin Ma’ruf
wan Nahyu ‘Anil Munkar (hal 77)]
3.
IJMA’
PENGERTIAN IJMA'
Ijma' (الِإجْمَاعُ) adalah mashdar (bentuk) dari ajma'a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:
1) Tekad yang kuat (العَزْمُ
المُؤَكَّدُ) seperti: أَجَمَعَ
فُلَانٌ عَلَى سَفَرٍ (sifulan
bertekad kuat untuk melakukan perjalanan).
2)
Kesepakatan
(الاتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) kaum muslimin bersepakat
tentang sesuatu.
Sedangkan makna Ijma' menurut istilah adalah:
اتِّفَاقُ
مُجْتَهِدِيْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ
فِيْ عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ
"kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat
dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula".
(lihat Irsyadul Fuhul: 71).
Menurut definisi diatas, kandungan dasar pokok Ijma' antara lain:
1) Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) artinya kesatuan pendapat, baik ditujukan oleh perkataan atau
dengan sikap.
2) Para Mujtahid (المُجْتَهِدُوْنَ). Ijtihad adalah kemampuan yang dimiliki oleh orang yang alim
(berilmu) untuk mngistinbatkan (menetapkan) hukum-hukum syar'i dari
dalil-dalilnya. Sehingga yang dituntut dari seorang mujtahid adalah pengarahan kemampuan
secara maksimal dalam menetapkan ketentuan hukum.
3)
Ummat
Muhammad yang dimaksud adalah ummat ijabah (ummat yang menerima seruan dakwah
Nabi saw).
4)
Setelah
wafatnya Nabi saw, sehingga kesepakatan kaum muslimin ketika beliau hidup tidak
disebut ijma'.
5)
Didalam satu
masa tertentu artinya kesepakatan yang terjadi pada masa kapan saja.
6) Pada perkara-perkara tertentu yaitu perkara-perkara
syar'i atau perkara-perkara yang bukan syar'i tetapi memiliki hubungan dengan
syari'at (lihat, Ibhaj fi Syarh Minhaj: 2/349).
Syarat
Mujtahid
Mujtahid hendaknya
sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
Syarat pertama, memiliki
pengetahuan sebagai berikut:
Pertama. Memiliki pengetahuan
tentang Al Qur’an.
Kedua, Memiliki pengetahuan
tentang Sunnah.
Ketiga, Memiliki pengetahuan
tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
Syarat kedua, memiliki
pengetahuan tentang ushul fikih.
Syarat ketiga, Menguasai ilmu
bahasa.[13]
Selain itu, al-Syatibi
menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan
tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid
dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak
dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal: pertama, ia harus
mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki
kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas
maqasid al-Syariah.[14]
4.
QIYASS
A.Pengertian
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu,
sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan huhum suatau peristiwa
yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya,
karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.
B. Rukun qiyas
1.
Al-Asl,
adalah malasalah yang telah ada hukumnya, bedasarkan nas, ia disebut al Maqis
’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan
pertangungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).
2.
Al Far’u,
adalah masalah baru yang tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut
Maqis ( yang diqiyaskan), AlMahmul) ( yang dipertanguhngkan) dan al musyabbah (
yang diserupakan ).
3.
Hukum Asl
yaitu hukum yang telah ada pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau
ijma’, ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pad al far’u( cabang).
4.
Al Illat
adalah suatu sifat yangada pada asl yaang padanya lah dijadikan sebagai dasr
untuk menentuan hukum pokok, dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu
pada cabang (far), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.
Syarat-syarat
i’llat
a.
Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat
dicapai oleh panca indra.
b.
Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis
yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah.
c.
Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada
persesuian antara hukum da sifatnya.
d.
Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya
, tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar