Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah, Amal Usaha Muhammadiyah, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah
- Jelaskan Muhamadiyah sebagai gerakan dakwah yang meliputi dua aspek: purifikasi (pemurnian) dan tajdid (pembaharuan).
a.)
Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwak; Aspek Purifikasi (Pemurnian)
Gerakan
ini dilakukan Muhammadiyah berawal dari adanya katakutan akan semakin banyaknya
penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, untuk menjelaskan
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah pada aspek purifikasi, bisa kita lihat
dengan pendiriannya yang berpegang teguh pada firman Allah pada surat
Az-Zukhruf (43) : 36 yang berbunyi, “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran
Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang
menyesatkan) Maka syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.”[1] Ayat diatas ini menjadi
motivasi bagi persyarikatan muhammadiyah untuk selalu berpegang teguh pada Al
Qur’an yang mencerahkan dan menyelamatkan, dan Sunnah Rasul sebagai suri
tauladan yang penuh kemuliaan. Pemurniaan yang dilakukan ini bertujuan untuk
menyingkirkan berbagai bentuk penyimpangan, sehingga ajaran Islam tidak
terkotori oleh berbagai bentuk kerendahan yang menghinakan. Upaya gerakan
purifikasi Muhammadiyah difokuskan pada masalah aqidah, dimana upaya
menyelamatkan umat Islam dari belenggu Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC) yang
mentradisi dan mencampuri keotentikan ajaran Islam.
b.)
Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwak; Aspek Tajdid (Pembaharuan)
Tajdid
yang dilakukan Muhamamadiyah adalah usaha untuk mendinamisasikan ajaran Islam,
sebab interpretasi atau ajaran yang diberikan oleh ulama terdahulu terhadap
ajaran-ajaran dasar Islam sudah mengalami pergeseran (tidak relevan)[2] dengan tuntutan dan
perkembangan zaman. Oleh karena itu Muhammadiyah melakukan hal ini sebagai
usaha untuk menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan Sunnah dan memerintahkan
kaum muslimin untuk kembali kepadanya.
- Jelaskan tentang amal usaha Muhammadiyah.
Muhammadiyah
dalam mengelola amal usahanya didasarkan pada mencari ridlo Allah semata demi
kemaslahatan masyarakat, bergemanya syari’ah islam. hal ini dapat dibuktikan
banyaknya TK/TPQ (4.623), Sekolah Dasar (SD)/MI (2.604), Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/MTs (1.772), Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/MA (1.143), Pondok
Pesantren (67), Perguruan tinggi Muhammadiyah (172), Rumah Sakit, Rumah
Bersalin, BKIA, BP, dll (457), Panti Asuhan, Santunan, Asuhan Keluarga, dll (318),
Panti jompo (54), Rehabilitasi Cacat (82), Sekolah Luar Biasa (SLB) (71),
Masjid (6.118), Musholla (5.080), dan Tanah (20.945.504 M² yang tersebar diseluruh Indonesia.
Gerakan
dakwah Islamiyah melalui amal usaha ini secara langsung telah dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. Segala amal usaha Muhammadiyah
berjalan dengan landasan untuk beramal dan mewujudkan masyarakat Islam yang
sebenarnya.
Dalam
bidang aksi kemasyarakatan seperti dalam pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan
masyarakat secara luas, kendati dalam periode 2005-2010 sudah dirintis dengan
sungguh-sungguh, tampaknya masih memerlukan langkah yang semakin terfokus,
teristem, dan langsung menembus jantung persoalan masyarakat luas terutama di
akar-rumput (grass roots). Program dan kegiatan sosial-kemasyarakatan
yang dilakukan Muhammadiyah sesuai dengan spirit Al-Ma’un, dituntut semakin
tajam dan dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga gerakan Islam ini
benar-benar menjadi pilar utama dan strategis dinamika kehidupan masyarakat di
akar-rumut yang memberikan bimbingan, pencerahan, pembebasan, dan pemberdayaan.
Dengan orientasi gerakan kemasyarakatan yang demikian diharapkan Muhammadiyah
semakin nyata, kokoh, dan memberikan manfaat yang sebesar-sebasarnya sebagai
kekuatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang berada di jantung
kehidupan masyarakat Indonesia.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan majelis tarjih di Muhammadiyah beserta 1 contoh hasil tarjih.
Majelis
Tarjih didirikan atas dasar keputusan kongres Muhammadiyah ke- XVI
pada tahun 1927, atas usul dari K.H. Mas Mansyur. Fungsi dari majlis ini adalah
mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu.
Masalah itu tidak perlu semata-mata terletak pada bidang agama dalam arti
sempit, tetapi mungkin juga terletak pada masalah yang dalam arti biasa tidak
terletak dalam bidang agama, tetapi pendapat apapun juga haruslah dengan
sendirinya didasarkan atas syari’ah, yaitu Qur’an dan Hadits, yang dalam proses
pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh. Majlis ini berusaha untuk
mengembalikan suatu persoalan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits,
baik masalah itu semula sudah ada hukummnya dan berjalan di masyarakat tetapi
masih dipertikaikan di kalangan umat Islam, ataupun yang merupakan
masalah-masalah baru, yang sejak semula memang belum ada ketentuan hukumnya,
seperti masalah keluarga berencana, bayi tabung, bank dan lain-lain.
1
contoh hasil tarjih: Putusan Tentang Qunut.
Masalah
qunut termasuk masalah klasik dan terus berbeda pendapat di kalangan umat
Islam. Hal ini disebabkan telah berpengaruhnya pendapat para ulama dahulu yang
memang sudah memperselisihkannya. Di antara fuqaha ada yang berpendapat bahwa
qunut shubuh itu hukumnya mustahab (disukai). Ini adalah pendapat Imam Malik.
Menurut Imam Syafi’i hukumnya dalam shalat shubuh itu sunnat. Lain lagi dengan
Imam Abu Hanifah tidak boleh qunut dalam shalat shubuh, tetapi qunut hanya
boleh dikerjakan dalam shalat witir, dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa
qunut itu dapat dilakukan dalam setiap saat.a
Mengenai
qunut ini tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut dalam pengertian berdiri
lama untuk membaca do’a didalam shalat memang ada tuntunannya. Tetapi tidak
membenarkan qunut itu khusus untuk shalat shubuh. Jadi qunut sebagai bagian
daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. Sedangkan
mengenai qunut witir, tarjih Muhammadiyah mengambil keputusan tawaqquf,
sebagaimana disebutkan di muka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar