Kamis, 30 April 2015

Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah, Amal Usaha Muhammadiyah, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah


Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah, Amal Usaha Muhammadiyah, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah


  1. Jelaskan Muhamadiyah sebagai gerakan dakwah yang meliputi dua aspek: purifikasi (pemurnian) dan tajdid (pembaharuan).
a.) Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwak; Aspek Purifikasi (Pemurnian)
Gerakan ini dilakukan Muhammadiyah berawal dari adanya katakutan akan semakin banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, untuk menjelaskan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah pada aspek purifikasi, bisa kita lihat dengan pendiriannya yang berpegang teguh pada firman Allah pada surat Az-Zukhruf (43) : 36 yang berbunyi, “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) Maka syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.”[1] Ayat diatas ini menjadi motivasi bagi persyarikatan muhammadiyah untuk selalu berpegang teguh pada Al Qur’an yang mencerahkan dan menyelamatkan, dan Sunnah Rasul sebagai suri tauladan yang penuh kemuliaan. Pemurniaan yang dilakukan ini bertujuan untuk menyingkirkan berbagai bentuk penyimpangan, sehingga ajaran Islam tidak terkotori oleh berbagai bentuk kerendahan yang menghinakan. Upaya gerakan purifikasi Muhammadiyah difokuskan pada masalah aqidah, dimana upaya menyelamatkan umat Islam dari belenggu Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC) yang mentradisi dan mencampuri keotentikan ajaran Islam.
b.) Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwak; Aspek Tajdid (Pembaharuan)
Tajdid yang dilakukan Muhamamadiyah adalah usaha untuk mendinamisasikan ajaran Islam, sebab interpretasi atau ajaran yang diberikan oleh ulama terdahulu terhadap ajaran-ajaran dasar Islam sudah mengalami pergeseran (tidak relevan)[2] dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Oleh karena itu Muhammadiyah melakukan hal ini sebagai usaha untuk menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan Sunnah dan memerintahkan kaum muslimin untuk kembali kepadanya.
  1. Jelaskan tentang amal usaha Muhammadiyah.
Muhammadiyah dalam mengelola amal usahanya didasarkan pada mencari ridlo Allah semata demi kemaslahatan masyarakat, bergemanya syari’ah islam. hal ini dapat dibuktikan banyaknya TK/TPQ (4.623), Sekolah Dasar (SD)/MI (2.604), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs (1.772), Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/MA (1.143), Pondok Pesantren (67), Perguruan tinggi Muhammadiyah (172), Rumah Sakit, Rumah Bersalin, BKIA, BP, dll (457), Panti Asuhan, Santunan, Asuhan Keluarga, dll (318), Panti jompo (54), Rehabilitasi Cacat (82), Sekolah Luar Biasa (SLB) (71), Masjid (6.118), Musholla (5.080), dan Tanah (20.945.504   M² yang tersebar diseluruh Indonesia.
Gerakan dakwah Islamiyah melalui amal usaha ini secara langsung telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. Segala amal usaha Muhammadiyah berjalan dengan landasan untuk beramal dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenarnya.
Dalam bidang aksi kemasyarakatan seperti dalam pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat secara luas, kendati dalam periode 2005-2010 sudah dirintis dengan sungguh-sungguh, tampaknya masih memerlukan langkah yang semakin terfokus, teristem, dan langsung menembus jantung persoalan masyarakat luas terutama di akar-rumput (grass roots). Program dan kegiatan sosial-kemasyarakatan yang dilakukan Muhammadiyah sesuai dengan spirit Al-Ma’un, dituntut semakin tajam dan dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga gerakan Islam ini benar-benar menjadi pilar utama dan strategis dinamika kehidupan masyarakat di akar-rumut yang memberikan bimbingan, pencerahan, pembebasan, dan pemberdayaan. Dengan orientasi gerakan kemasyarakatan yang demikian diharapkan Muhammadiyah semakin nyata, kokoh, dan memberikan manfaat yang sebesar-sebasarnya sebagai kekuatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang berada di jantung kehidupan masyarakat Indonesia.
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan majelis tarjih di Muhammadiyah beserta 1 contoh hasil tarjih.
Majelis Tarjih didirikan atas dasar keputusan kongres Muhammadiyah   ke- XVI pada tahun 1927, atas usul dari K.H. Mas Mansyur. Fungsi dari majlis ini adalah mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu. Masalah itu tidak perlu semata-mata terletak pada bidang agama dalam arti sempit, tetapi mungkin juga terletak pada masalah yang dalam arti biasa tidak terletak dalam bidang agama, tetapi pendapat apapun juga haruslah dengan sendirinya didasarkan atas syari’ah, yaitu Qur’an dan Hadits, yang dalam proses pengambilan hukumnya didasarkan pada ilmu ushul fiqh. Majlis ini berusaha untuk mengembalikan suatu persoalan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits, baik masalah itu semula sudah ada hukummnya dan berjalan di masyarakat tetapi masih dipertikaikan di kalangan umat Islam, ataupun yang merupakan masalah-masalah baru, yang sejak semula memang belum ada ketentuan hukumnya, seperti masalah keluarga berencana, bayi tabung, bank dan lain-lain.
1 contoh hasil tarjih: Putusan Tentang Qunut.
Masalah qunut termasuk masalah klasik dan terus berbeda pendapat di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan telah berpengaruhnya pendapat para ulama dahulu yang memang sudah memperselisihkannya. Di antara fuqaha ada yang berpendapat bahwa qunut shubuh itu hukumnya mustahab (disukai). Ini adalah pendapat Imam Malik. Menurut Imam Syafi’i hukumnya dalam shalat shubuh itu sunnat. Lain lagi dengan Imam Abu Hanifah tidak boleh qunut dalam shalat shubuh, tetapi qunut hanya boleh dikerjakan dalam shalat witir, dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa qunut itu dapat dilakukan dalam setiap saat.a
Mengenai qunut ini tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa qunut dalam pengertian berdiri lama untuk membaca do’a didalam shalat memang ada tuntunannya. Tetapi tidak membenarkan qunut itu khusus untuk shalat shubuh. Jadi qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh. Sedangkan mengenai qunut witir, tarjih Muhammadiyah mengambil keputusan tawaqquf, sebagaimana disebutkan di muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar